DANA SOSIAL
KEPUTUSAN PENGURUS
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI) UNIVERSITAS JEMBER
NOMOR : 169/40.22/G/XI/2018
TENTANG
DANA SOSIAL KP-RI UNIVERSITAS JEMBER
KETUA KP-RI UNIVERSITAS JEMBER,
Menimbang | : | bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Rencana Kerja (RARK) Tahun Buku 2019 dan peningkatan kinerja KP-RI Universitas Jember yang ditandai dengan peningkatan perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU), maka dipandang perlu untuk meninjau ulang dana sosial bagi anggota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka penyesuaian jumlah dana sosial bagi anggota perlu ditetapkan dengan keputusan pengurus; |
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;Anggaran Dasar KP-RI Universitas Jember;Anggaran Rumah Tangga KP-RI Universitas Jember;Keputusan Pengurus Nomor 016/40.22/G/I/2016; |
MEMUTUSKAN : | ||
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Dana Sosial KP-RI Universitas Jember dipergunakan untuk : Uang duka wafat/kematian;Bantuan rawat inap;Sumbangan/bantuan untuk bencana alam, yayasan/badan/rumah sosial, peringatan hari besar keagamaan dan kepentingan sosial lain berdasarkan keputusan rapat pengurus. |
KEDUA | : | Dana sosial sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini, diberikan kepada anggota biasa dan anggota luar biasa dengan ketentuan : a. Uang duka wafat/kematian : 1. Anggota Rp. 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) 2. Suami/isteri/anak sah anggota (yang tercantum di daftar gaji/ model c) Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah). b. Bantuan rawat inap : 1. Anggota maksimal Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah); 2. Suami/isteri/anak sah anggota (yang tercantum di daftar gaji/model c) maksimal Rp.300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah); c. Sumbangan/bantuan untuk bencana alam, yayasan/badan/rumah sosial, peringatan hari besar keagamaan dan kepentingan sosial lain ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus. |
KETIGA | : | Bantuan rawat inap sebagaimana dimaksud diktum kesatu huruf b keputusan ini diberikan hanya 1 (satu) kali dalam setahun untuk anggota atau suami/isteri/anak sah anggota (yang tercantum di daftar gaji/model c). |
KEEMPAT | : | Tata cara pengajuan dana sosial diatur tersendiri dengan surat edaran pengurus. |
KELIMA | : | Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan pengurus yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. |
KEENAM | : | Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |